A. LETTER OF CREDIT (L/C)
Transaksi perdagangan ekspor-impor pada dasarnya dapat
dilakukan denganatau tanpaL/C, namun karena L/C
melindungi kepentingan kedua belah pihak, eksportir dan importir, di mana bank ikut terlibat dan mengurangi
resiko tertentu maka transaksi dengan L/C lebih disenangi.
L/C memegang peranan penting dalam perdagangan intrnasional dan akan terus
merupakan instrumen yang paling ampuh dalam jasa-jasa perbankan. Penggunaan L/C ini sejak Perang Dunia I sampai
sekarang masih terus dipertahankan dan digunakan
sebagai instrumen yang tradisional dalam transaki-transakiperdagangan luar negeri.
Faktor-faktor yang menjadi dasar terus berkembangnya penggunaan L/C tersebut antara lain adalah adanya pengekangan/pengawasan
devisa dibeberapa negara, ketidakpastian site ini perekonomian dan
diperlukannya suatu cara,bagi eksportir untuk
melancarkan pembayaran barang-barang ekspornya. Walaupunada perbedaan-perbedaan bahasa, adat kebiasaan dan
prosedur, tetapi L/C tidak mengenal perbedaan-perbedaan itu.
Banyak perusahaan yang
mengakui bahwa L/C merupakan bantuan untuk pengelolaan keuangannya, baik untuk arus Kas (cashflow) perusahaan
maupun untuk peningkatan perdagangan multilateral.Pada
umumnya L/C ini digunakan sebagai alat pembayaran jangka menengah yang merupakan pembayaran secara
tunai atau cicilan saat penyerahan barang. Lebih
lanjut berbagai negara dalam usaha meningkatkan transaksi-transaksi ekspor melalui badan-badan pengembangan
ekspor bekerja sama denganbadan-badan asuransi telah
mengembangkan pemanfaatan L/C ini dalam bentukfasilitas-fasilitas dan
prosedur-prosedur barudengan pembiayaan jangka pendek dan panjang.
Berbagai negara industri juga telah mengembangkan prosedur
kreditpembeli(buyer's credit) yang merupakan kewajiban bank untuk membayar kepada
penjual(eksportir) atas nama pembeli (importir) sebagai pengganti
dokumen-dokumen yangdinyatakan dalam perjanjian yang bersangkutan.
B. DILIHAT DARI SEGI PENGGUNAANNYA L/C DAPAT DIBEDAKAN :
1. Documentary L/C (Documentary Credit)
2. Standby L/C
3.
Documentary L/Cyang
kadang-kadang juga disebutCommercial atauMerchandise L/C dan nama-nama lain,
merupakan L/C yang berdokumen dan menangani pergerakan-pergerakan
dari barang-barang ekspor-impor. Oleh karena itu, jenisL/C inilah yang akan dipentingkan pembahasannya dalam
Tugas Akhir ini untuk transaksiekspor-impor .
4.
Apabila tidak berdokumen
maka L/C tersebut disebutClean L/C yang salah satucontohnya adalahStandby L/C Standby L/C merupakan
L/C yang khusus digunakansebagai suatu yang
"standby" (L/C yang tersedia untuk langsung dibuka sebagai jaminan) untuk dimanfaatkan bilamana perlu untuk membayar seorang
beneficiary atau bankatas nama nasabahnya.
Bilamana nasabah bank gagal melakukan kontrak atau membayar pinjaman atau
cicilan-cicilan hutang yang diperjanjikan, maka dengan adanya L/Ctersebut bank akan membayar beneficiary apabila sesuai
dengan dasar wesel atau syarat-syarat
standby L/C tersebut.
C. ISTILAH DAN DEFINISI L/C
Letter of Credit (L/C) yang juga umum dikenal dengan
"Documentary Credit"(kredit berdokumen)
sifatnya unik.Berbagai istilah digunakan untuk Letter of Credit,tergantung pada kebiasaan Negara/Bank yang mengeluarkan
instrumen tersebut. Istilahmanapun yang digunakan
sebenarnya tidak perlu dipusingkan karena pada hakikatnyasemuanya menyatakan
instrumen yang sama. Ada yang menyatakanLetter of Credit dengan singkatannya saja yakniL/C, atauCommercial
Letter of Credit, Documentary Credit, bahkan kadang-kadang "Credit" saja.
Dernikian juga dalam kolom yang terdapat pada form instrumen L/C itu sendiri terdapat berbagai
variasi penggunaan judul seperti"Commercial
Credit" atau"Letter of
Credit" atau"Documentary Credit" atau samasekali
tidak ada judul.
Di Amerika Serikat Misalnya,orang lebih condong menggunakan istilah Commercial Letter ofCredit dari pada Documentary
Credit karena istilah yang disebut terakhir inimasih dianggap
lebih luas dari pada berbagai jenis documentary credit sepertiCommercial
Letter of Credit, Authority To Purchase, Authority To Pay, dan
sebagainya.Commercial Letter of Credit menunjukkan alatbayar barang-barang yang dibeli
dalamtransaksi perdagangan
internasional:
Authority To Purchase semata-mata menyatakankerelaan bank pembeli untuk membayar wesel penjual dengan
harapan pembeli akanmembayar wesel pada saat jatuh tempo danAuthority To Pay
menunjukkan bank bertindak berlasarkan kuasa membayar yang diberikan oleh pembeli kepada pemegang wesel, yaitu pembeli.
Istilah L/C tersebut tidak lain mencerminkan pengertian
akan pentingnya penggunaan L/C oleh bank sebagai alat yang mampu untuk
membiayai penyerahan barang-barang dagang. L/C tersebut memberikan dua kepastian yakni
mekanisme pembiayaandan hubungan antara perkembangan-perkembangan,
variasi-variasi dalam L/Cdengan
perkembangan-perkembangan atau variasi-variasi dalam mekanisme komersialuntuk mana L/C tersebut secara khusus diciptakan guna
memudahkannya. Dalarnpenggunaan L/C maka bank dapat memenuhi permintaan-permintaan
pembiayaan yang bermacam-macam dengan syarat-syarat yang dapat disesuaikan. Oleh karena
itu, L/Ctersebut bersifat luwes dan
dapat disesuaikan dengan berbagai macam gabungan teknikpembiayaan.
Sebagaimana
telah dijelaskan di atas, diperlukannya suatu instrumen atau alat yangmelindungi penjual
(eksportir) dan pembeli (importir) dari risiko tidak dipatuhinya kewajiban-kewajiban
yang dipersyaratkan kedua belahpihak, menyebabkan dikeluarkannya instrumen Letter of Credit
olehBank. Maka sebuahLetter of Credit
(L/C) didefinisikansebagaisebuahinstrumen
yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau
sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut
menarik wesel atas bank yang bersangkutan atau alas salah satu bank korespondennya bagi kepentinngannya berdasarkan
kondisi-kotidisi / persyaratan -persyaratan
yang tercantum pada instrumen tersebut.
Definisi lain dalam arti yang lebih luas, adalahSuatu pernyataan yang dikeluarkan oleh
suatu bank untuk mempertaruhkan credit(tingkat kepercayaan) akan dirinya yang telah cukup dikenal baik, sebagai pengganti
creditterhadap importir tersebut, yang mungkin baik juga tetapi tidak begitu dikenal.
Dalam publikasi terbitan ICC dinyatakan bahwa documentarycredit adalah perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada penjual (beneficiary,
exportir) atas permintaannya dan sesuai dengan instruksi-instruksi dari
pembeli (applicant) untuk melakukan pembayaran yakni dengan cara membayar, mcngaksep atau
menegosiasi wesel sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan
atas dokunten-dokumen yangditetapkan.Dengan singkat Letter of Credit
adalahsuatu perjanjian membayar bersyarat dari bank.
A. TUJUAN
DAN FUNGSI L/C
L/C pada umumnya cenderung
ditujukan untuk kepentingan eksportir danakibatnya eksportir akan mendesak importir
agar menerbitkan L/C guna kepentingannya sebelum pengapalan barang terjadi. L/C
dapat dikeluarkan oleh pedagang importirsendiri(merchant's L/C) tetapi mengingat
risikonya, lebih lazim dikehendaki L/C yangdikeluarkan bank(banker's L/C).
Dari sudut pandangan importir, L/C yang ia minta untuk
diterbitkan oleh sebuah bank tertentu adalah import
credit (outward credit) dan biasanya L/C tersebut diumpamakan demikian
oleh importir dan bank penerbit L/C(opening/issuing
bank).
Sebaliknya dari sudut pandangan.advising bank yang
meneruskanL/C tersebut kepada eksportir atau melakukan pembayaran/bertindak sebagai
negotiating bank, L/C tersebut dinarnakanexport credit (inward credit).
Penggunaan istilah export credit dan import credit ini
sebaiknya tidak digunakan supaya jangan sampai
membingungkan, karena sebenarnya perbedaan nama atau sebutannya hanya dilihat dari sudut pandangan pihak
yang menggunakan L/C tersebut.
Berdasarkan L/C maka bank-bank yang terlibat setuju
mengadakan pembayaranatas dokumen-dokumen yang diserahkan bila menurut
pengarnatannya telah memenuhipersyaratan-persyaratan
L/C. Bank sama sekali tidak terikat dan tidak punya kepentingan atas kontrak mana barang-barang dikapalkan.
Bilamana barang-barang yang dikapalkan tersebut ternyata
salah atau lebih rendahmutunya akan tetapi
dokumen-dokumen yang bersangkutan memenuhi syarat, makaimportirlah yang bertanggung jawab atas pembayarannya
kendatipun dokumen-dokumen tersebut
telah dipalsukan.
Bisa juga terjadi bahwa importir menerima barang-barang
yang tidak sesuai denganyang diminta tetapiia terpaksa harus membayarnyajuga.
Untuk mencegah kerugian-kerugian tersebut importir dapat menggunakan berbagai pilihankemungkinan langkah-langkah yang dapat
dilakukannya pada saat proses penanganan L/C tersebut.
E. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM L/C
E-1.Pihak
langsung
a. Pembeli
·
Disebut jugaapplicant/account party,
accountee/importir/buyer.
·
Pihak yang memohon pembukaan L/C dari bank.
·
Kredibilitasnya harus memuaskan dalam
pertimbangan-pertimbangan bank.
b.
Penjual
·
Disebut jugabeneficiar /party to be
paid/exporter/seller/shipper.
·
Pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan.
·
Pihak yang memenuhi syarat L/C yang diterima dan menyerahkan
dokumen-dokumen kepada bank pembayar
c. Bank pembuka/penerbit
L/C
·
Disebut juga opening bank/issuing bank/importer bank.
·
Bank pembeli yang membuka/menerbitkan L/C kepada beneficiary, biasanya melalui
perantara bank di Negara beneficiary.
·
Yang memeriksa dokumen-dokumen untuk memastikan kecocokannya
dengan syarat-syarat L/C.
·
Yang mengatur pembiayaan transaksi-transaksi bilamana diminta.
·
Yang melepaskan dokumen-dokumen L/C kepada pembeli dan meminta
pembayaran dari/mendebit rekening pembeli.
d. Bank penerus L/C
·
Disebut juga advising bank/seller's bank/foreign correspondent
bank.
·
Bank yang memberitahukan/mengadviskan/meneruskan L/C dan
menegaskan kebenaran/otentikasi dari L/C tersebut kepada eks- portir tanpa
disertai kewajiban lain.
·
Bank ini dapat juga dimungkinkan sebagai
paying bank atauconfirming bank, bahkan sebagai issuing bank
dalam hal berbeda dengan opening bank.
e. Bank yang menegaskan/menjamin Pembayaran
atas L/C
·
Disebut juga confirming bank/foreign corespondent bank.
·
Bank kedua, biasanya advising bank yang bertindak sebagai confirming bank, yakni menegaskan kepada
beneficiary/eksportirbahwa L/C
tersebut otentik dan bilamana importir atau opening bank tidak melakukan
pembayaran maka bank kedua ini akan membayarnya.
Jadi confirming bank ini menambahkan kewajibannya terhadap
kewajiban opening bank.
f. Bank pembayar
·
Disebut juga paying bank.
·
Bank yang namanya disebutkan dalam L/C sebagai pihak yang
melakukan pembayaran kepada beneficiary/eksportir asalkan dokumen-dokumennya
sesuai dengan syarat-syarat L/C.
g.
Bank yang menegosiasi
·
Disebut juga negotiating bank.
·
Bank biasanya namanya, tidak disebutkan dalam L/C, yang menyetujui untuk membeli wesel(draft) dari beneficiary/eksportir.Beneficiary/eksportir
dapat
menegosier weselnya kepadabanklain yang berbeda dari paying bank
yang tercantum dalam L/C.
·
walaupun kekuatan hukum dari bank lain tersebut agak berbeda
bilamana kelak ada masalah dipengadilan.
·
Yang membayar beneficiary/eksportir dengan
segera dan biasanya dengan
"recourse" (hak regres/dapat meminta ganti pembayaran kembali
bilamana ada masalah).
·
Atas pembayaran kepada beneficiary
eksportir maka negotiating bank selanjutnya meminta pembayaran dari
opening bank.
h.
Bank yang diminta mengganti pembayaran (me-reimburse)
·
Disebut jugareimbursing bank.
·
Bilamana antar bank eksportir dan bank importir tidak adahubungan rekening maka untuk penyelesaian
pembayarannya biasanya ditunjuk bank ketiga yang disebut reimbursing
bank.
E-2.
Pihak-pihak tidak langsung
a. Perusahaan pelayaran/perkapalan
·
Menerima barang-barang dagang dari shipper/eksportir/freight
forwarder dan mengatur pengangkutan barang-barang tersebut.
·
Menerbitkan Bill of Lading (B/L) atau Surat Bukti Muat Barang.
b. Bea dan Cukai/Pabean
·
Bagi importir, bertindak sebagai agen dan akan
memberikan izin untukpelepasan barang-barang bilamana dokumen B/L, atau di
Indonesia ditambah P.P.U.D., menunjukkan telah
dilakukan pembayaran.
·
Bagi eksportir, pihak yang meneliti dokumen serta pembayaran pajak
dan memberikan izin barang untuk dimuat di kapal.
c.
Perusahaan Asuransi
·
Yang mengasuransi barang-barang yang
dikapalkan sesuai nilai yang disyaratkan.
·
Yang mengeluarkan sertifikat/polis asuransi untuk menutup risiko yang
dikehendaki.
·
Yang menyelesaikan tagihan/tuntutan kerugian-kerugian,
bila ada.
d.
Badan-badan Pemeriksa atau SGS/perwakilan indonesia (khususIndonesia)
·
Yang ditunjuk pemerintah/yang berwenang dalam
pemeriksaan mutu, jenis, jumlah barang dan sebagainya.
·
Yang ditunjuk khusus oleh pemerintah untuk memeriksa kebenaran barang-barang impor
di Negara asal impor barang, dan barang-barang ekspor tertentu di Negara tempat tibanya barang dengan penerbitan Surat Laporan Pemeriksaan (LKP). Keharusan
pemeriksaan yang disyaratkan dengan menyampaikan
LKP tersebut kepada bank devisa di Indonesia dimaksud untuk memungkinkan
pembayaran pajak-pajak ekspor/impor dan sertifikat ekspor (SE).
e.
Badan-badan Penelitian lainya
·
Yang ditunjuk pemerintah untuk mengeluarkanSurat-Surat keterangan/sertifikat lainnya bagi barang-barang yang diperdagangkan.
F. JENIS-JENIS
L/C YANG UMUM
F-1 REVOCABLE L/C
L/C ini dapat ditarik kembali (revocable) dan
tidak mengikat pihak mana pun. Oleh karena itu, L/C ini mengandung resiko sebab sewaktu-waktu pada
saat barang di dalam perjalanan atau sebelum
dokumen diajukan atau walaupun
dokumen telah diajukantetapi belum diadakan pembayaran, dapat diubah atau
dibatalkan sepihak tanpa pengetahuan
pihak lain. pihak penjual/eksportir
kemungkinan menghadapi masalah untuksegera
memperoleh pembayaran dari pembeli (importir) sedang sebaliknya pada pihak
pembeli (importir), L/C ini akan memberikan kelonggaran karena dapat diubah
atau dibatalkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penjual
(eksportir).
Jadi pada dasarnya bilamana L/C dibatalkan, maka penjual/eksportir
tidak dapat melakukan apa-apa sebab yang
terlibat hanyalah pembeli (importir/pemohon L/C) dan bank pembuka L/C (opening
bank).
Dalam form L/C ini menunjukkan sifatnya yang revocabledari kalimat:
- This advice is subject to revocation or modification, with or
without a notice to you, at any time before
or after presentation to us of the drafts and documents.
(Advis ini dapat dicabut atau
diubah, dengan
atau tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu pada Saudara setiap saat,
sebelum atau setelah penyerahan wesel-wesel dan dokumen-dokumen yang bersangkutan pada kami)
Juga oleh kalimat:
"This is solely an advice of a revocable
credit .............. etc. "
(Ini sernata-mataadalah sebuah
advis L/C yang dapat dicatat/ditarik ..........dan sebagainya).
F-2 IRREVOCABLE L/C
Dalam L/C ini bank pembuka L/C menyatakan janji yang tidak dapat ditarik kembali untuk membayar ataumengaksep wesel yang diajukan dengan dokumen-dokumen yang sesuai dengan syarat-syarat L/C. L/C ini
dapat diubah/dibatalkan hanya dengan persetujuan pihak-pihak yang
berkepentingan. Bagi importir L/C ini dirasakan kurang luwes/longgar apabila
sewaktu-waktu yang bersangkutan menginginkan perubahan-perubahan/pembatalan. Bagi eksportir ada jaminan akan
diterimanya pembayaran namun tetap akan tergantung kepada perjanjian
dengan bank eksportir yang bersangkutan.
Salah satu ciri yang
menunjukan bahwa IRREVOCABLE L/Cadalah sebagai berikut:
We hereby
agree with the arawers, endorsers and bonafide holders of drafts drawn under and incompliance with the terms of
this credit, that the same shall be
honored upon presentation and delivery of documents as specified above
to the drawee if drawn and negotiated on or before May15, 1988
(Dengan ini kami setuju dengan para penarik, pengindorse
dan pemegang yangsah atas wesel yang ditarik atas dan sesuai dengan
syarat-syarat L/C ini, bahwawesel tersebut dibayar atas
adanya penjualan dan penyerahan dokumen-dokumen sebagaimana diwajibkan di atas kepada si tertarik
bilamana ditarik dan dinegosiasi
pada atau sebelum tanggal 15 Mei 1988 )
jadi pembayaran langsung diadakan pada penyerahan
wesel dan dokumen-dokumen L/C.
F-3IRREVOCABLE CONFIRMED L/C
Dalam jenis L/C ini pihak-pihak yang terlibat
adalah applicant (importir), issuing bank, beneficiary (eksportir),advising bank dan atauConfirming
bank.
L/C ini menambah kewajiban bank kedua confirming
bank atas perjanjian yang tidak dapat ditarik kembali oleh bank pertama, bank pembuka
L/C(issuing bank).
Ciri dari L/C Irrevocuble
confirmed seperti kalimat
dibawah ini:
We confirm the credit and hereby undertake that all drafts drawn
and presented as above specified will Be
duly honored
(Kami memberi konfirmasi atas L/C tersebut dan
dengan ini berjanji bahwa semua wesel yang ditarik dan diajukan sebagaimana diuraikan di atas
akan dibayar pada waktunya).
Juga kalimat di bawah ini salah satu yang
menunjukan bahwa ini adalah L/C yang irrevocable confirmed dapat:
This credit bears our confirn. lion and we engage that documents
presented for pryment in conformity will the terms of this credit will be duly
paid on presentvion.
(L/C ini mengandung informasi kami dan kami
mengikatkandiri untuk, melakukan pembayaran pada waktunya atas dokumen-dokumenyang diajukan sesuai dengan
syarat-syarat L/C).
L/C ini adalah "at sight", yakni
pembayaran dilakukan pada saat penyerahan dokumen-dokumen yang sudah lengkap.Jadi
L/C ini selain diadviskan/diteruskan kepada eksportir juga di konfirmasi(confirmed) dan advising bank dapat bertindak sekaligus jadi confirming bank. Bila tidak bank lain bisa dilibatkan sebagai confirming
bank, yakni bank yang mengikatkan diri untuk turut menjamin dibayarnyaL/C tersebut sesuai syarat-syarat
L/C.
Dengan L/C ini maka eksportir mendapat
perlindungan akan pembayarannya dari2 bank dan walaupun issuing bank tidak dikenal/d
iragukan bonafiditasnya namundengan adanya confirming bank, yang
biasanya bank-bank besar yang sudah terkenal dan kuat keuangannya, maka pembayaran tetap terjamin. Biasanya
QC dengan syarat "confirmed irrevocable" ini diharuskan bilamana
issuing bank belum dikenal atau masih non-koresponden
dari paying/negotiating bank. Bagi importir, permintaan eksportiruntuk syarat L/C "confirmed" ini akan
menambah ongkos sebab bank akan membebankan biaya konfirmasi (confirmation
fee).
F-4 Irrevocable Unconfirmed L/C
L/C ini sama dengan Irrevocable L/C biasa kecuali bahwa L/C ini
diadviskan melalui sebuah bank lain yang
tidak menyatakan tambahan penanggungan kewajiban apa punatas L/C tersebut. Kebanyakan L/C yang dibuka oleh
bank besar diadviskan oleh bank-bank
asing tanpa dikonfirmasi(becofirmed).Ini menunjukkan bahwa bank yang menerbitkan
L/C tersebut telah cukup dikenal baik kredibilitasnya. Sebaliknya L/C dari bank-bank kecil/belum dikenal kredibilitasnya
perlu dimintakan L/C-nya dikonfirmasi oleh bank lain yang sudah dikenal
baik.
Dalam L/C ada kalimat yang menunjukkan bahwaL/C
Irrevocable unconfirmedadalah kalimat:
This is solely an advice of on irrevocable
credit opened by the above mentioned correspondent and conveys no engagement by
us.
(Ini semata-mata adalah sebuah advis L/C irrevocable yang dibuka oleh koresponden yang disebut di
atas dan tidak mengikat kami)
Pembayaran Wesel L/C ini adalah "ac sigat", yakni
pembayaran akan dilakukan oleh Union Bank Commercial L/C Dept. atas dasar
penyerahan dokumen-dokumen L/C yang sesuai dengan ketentuan dalam L/C dan wesel
yang bersangkutan.
G. JENIS-JENIS L/C YANG KHUSUS
Atas dasar keempat L/C yang disebut di atas
terdapat beberapa, variasi jenis L/C yang lazim dikenal yang terdiri dari:
G-1 Revolving L/C
Pada umumnya L/C
komersial sudah berakhir segera setelah keseluruh nilainyahabis terpakai. Akan tetapi beberapa L/C
dibuka sedemikian rupa agar setiap saat diadakan penarikan, L/C
tersebut otomatis kembali berlaku dengan jumlah yang sama dan dengan
demikian selalu dapat tersedia sebuah L/C sebesar nilai yang sama.
Jadi sebuah "revolving L/C" adalah suatu L/C yang
berdasarkan syarat-syaratnya jumlahnya
diperbaharui atau dinyatakan berlaku kembali secara otomatis tanpa memerlukan
perubahan.khusus pada L/C tersebut. L/C ini dapat "Revocable" atau
"Irrevocable" dan dapat berlaku kembali dalam kaitan “Jangka
waktu" atau "nilai L/C". Bilamana misalnya yang diperlakukan kembali berkaitan dengan waktu,
misalnya tersedia sampai jumlah US$10,000 per bulan selama jangka waktu
tertentu, misalnya 6 bulan, maka dalam waktu 6 bulan L/C tersebut otomatis
tersedia sebesar US$10,000 setiap bulan tanpa memandang apakah telah ada suatu
jumlah ditarik selama bulan sebelumnya. Dikaitkan dengan jumlah atau nilai L/C,
maka penggunaan revolving ini dapat bersifat “kumulatif” atau “non kumulatif”
maka setiap jumlah L/C yang tidak dipergunakan didalam setiap periode tidak
boleh dihimpun pada periodde berikutnya, sehingga sisa yang ada menjadi batal.
Oleh karena itu, revolving L/C yang non kumulatif harus dilaksanakan di dalam
setiap periode secara tegas.
L/C
ini dinyatakan otomatis dapat berlaku kembali (revolving) hanya setelah
dokumen-dokumen L/C diterima oleh issuing Bank.Agar dapat lebih mudah diawasi,
maka perlu ditentukan jumlah keseluruhannya dapat ditarik atas L/C tersebut.
L/C Revolving sebagaimana dalamRevolvingyangmenunjukkan sifat
Revolvingdarikalimat sebagai berikut:
This letter of credit is revolving to
the extent that the amount drawn by you not
exceeding US $300,200 may become available to you again but only upon receipt
by you of our formal advice of reinstatement. Total drawings under this credit are not to exceed US $900,600
(L/C ini adalah "revolving" denganpembatasan
bahwa jumlah yang Anda tarik tidak melebihi US $300,200 danakan tersedia
untuk Anda lagi hanya setelah Anda terima pemberitahuan penegasan secara resmi dari kami.
Jumlah penarikan-penarikan atas L/C ini tidakmelebihi US$900,600).
G-2 Red Clause L/C
Adakalanya saat di mana seorang pembeli ingin
memberikansejumlah pembayaran di muka atas suatu L/C kepada beneficiary (eksportir) sebelumdiajukannya dokumen-dokumen.
Dalam situasi demikian
maka pada L/C tersebutdicantumkan klausula khusus yang disebutRed Clause. Disebutkan Red Clause karenapada hakikatnyaklausuladitulis dengan“tinta merah”untuk
menarik perhatian atas keunikan sifat L/C ini.
Red Clause ini menguasakan advising, negotiating atau
confirming bank untukmemberikan pembayaran di muka kepada beneficiary (eksportir)
sebelum pengajuandokumen-dokumen.Red Clause
tersebut dicantumkan pada L/C berdasarkan permintaan khusus dari
applicant (importir) dan redaksi kata-katanya tergantung kepada
permintaan-permintaannya.
L/C semacam ini sering digunakan sebagai suatu cara untuk menyediakan
dana bagipenjual (eksportir) sebelum
pengapalan dilakukan. Oleh karena itu, L/C ini berguna sekali
bagi para perantara-perantara dan perdagangan di daerah perdagangan yang
memerlukan suatu bentuk fasilitas pre-financing (pembiayaan sebelum mengekspor),
di manapembeli tertentu bersedia
memberikan izin-izin atau kelonggaran-kelonggaran khususdengan cara pembiayaan demikian.
L/C ini banyak digunakan oleh importir wol di
Inggris untuk memungkinkaneksportir wol di Australia memperoleh dana untuk membayar supplier
wol yang sebenarnya di Australia.
Di dalam L/C Red Clause jelas menunjukkan
sifat "Red Clause" adalah dari kalimat-kalimat berikut:
State Liberty Bank (Korea) is hereby authorized to make advances to you
to the extent of US$15,000 (fifteen thousand U.S. dollars) or the unused
balance of this credit, whichever is less,
against nst your receipt for the amount advance etc. We here byundertake the payment of such advances, with interestunder withdrawals nder this credit, should they not
be repaid to said bank by you on or
before the latest date for negotiation.
[State Liberty
Bank (Korea) dengan ini dikuasakan untuk memberi panjak
pembayaran kepada Anda sampaisejumlah USS15,000 (lima belas ribu US dolar)
atau sisa L/C yang tidak dipakai, yang mana di antaranya yang lebih
kecil, berdasarkan adanya tandaterima Anda atas jumlah yang dibayar terlebihdahuludan
seterusnya.Dengan ini kami
menjamin pembayaran panjak-panjak dengan bunga sebagaiakibat
penarikan-penarikan berdasarkan L/C ini, apabila tidak dibayar kembalioleh bank tersebut kepada Anda pada
atau sebelum tanggal negosiasi berakhir] .
G-3 Transfer L/C
L/C ini disebut "transferable"
karena dapat dipindahkan atau dialihkan dari beneficiary asal/pertama kepada satu atau beberapa
beneficiary yang lain. L/C hanya dapat diterbitkan oleh bank sebagai
"transferable L/C" bilamana ada intruksi khususdari applicant
L/C (importir) tersebut.Ini berarti bahwa pada formulir permohonanpembukaan L/C
dan pada L/C itu sendiri tercantum jelas bahwa L/C tersebut dapatdipindahkan/transferable.
Jenis L/C ini hanya dapat ditransfer sekali
yang berarti bahwa beneficiary keduatidak boleh memindahkannya lagi ke beneficary ketiga
kecuali ada pernyataan lainyang jelas tercanturn di dalam L/C tersebut.
Syarat-syarat transfer (pengalihan) L/C
tersebut haruslah dilakukan sesuai
dengan L/C yang asli, dengan pengecualian
hal-hal berikut:
a. Nama dan alamat
beneficiary pertama dapat menggantikan nama applicant dari L/C (importir) tersebut.
b.
Nilai L/C dan setiap harga unitnya dapat
dikurangi dalam L/C untuk yang dialihkan agar dapat memberikan margin (keuntungan) bagi beneficiary
pertama.
c.
Masa berlakunya L/C dan jangka waktu pengapalan dapat diperpendek.
d.
Beneficiary kedua tidak mempuyai hak untuk
mengalihkan bagian L/C yangditeruskan kepadanya.
Setelah menerima bagian L/C yang dialihkan,
beneficiary kedua dapat menyerahkan dokumen-dokumen pengapalannya sesuai
dengan syarat-syarat L/C kepada advisingbank untuk menerima pembayaran, negosiasi
atau akseptasi. Advising bank dapatmembayar, negosiasi atau aksep dengan caramenyelesaikannya
dengan beneficiarykedua, dan akan memberitahukan kepada
beneficiary pertama bahwa bank tersebutmemegang dokumen-dokumen beneficiary kedua. Beneficiary pertama
berhak menggantikan invoice beneficiary kedua dengan invoicenya sendiri, namun
apabila advising bank tersebut tidak
menerima invoice beneficiary pertama tersebut dalam jangka waktu yangwajar setelah diminta, maka advising bank dapat
meneruskan dokumen-dokumen tersebut
termasuk invoice beneficiary kedua langsung kepada issuing bank dan berhakuntuk mendapat reimbursement untuk
pembayaran-pembayaran yang telah diberikan kepada beneficiary kedua.
G-A Jenis L/C ini lazim digunakan oleh eksportir
atau oleh importir yang sedang melakukan
perjalanan-perjalanan.
Dalam hal L/C yang digunakan oleh eksportir,
beberapa variasi penggunaannyadapat dengan kondisi sebagai berikut:
G A-1 Eksportir tidak sama dengan/bukanlah supplier
(sama dengan back to back L/C)‑
Eksportir tidak mempunyai dana
untuk membayar supplier (sama dengan back to back L/C).
G A-2 Importir
dan supplier saling kenal dan mengetahui harga penjualan, dan setujueksportirbertindak
sebagai perantara yang memperoleh komisi sebagai agen atau sebagai pihak yang berdiri
sendiri yang mencari untung dari jasa-jasa yang diberikannya seperti pengapalan barang-barang, pengepakan, asuransi dan
lain-lain.Atau importir dan supplier tidak saling kenal akan tetapi
importir mengetahui bahwa supplier bukanlah eksportir.
Atau bila banyak yang menjadi supplier.
Penggunaaa L/C ini oleh importir dilakukan
pembeli/importir yang bepergianke luar negeri untuk melihat barang dan
mengadakan pembelian-penibelian. Pembeli tersebut
akan membawa L/C yang transferable dalam perjalanan tersebut dan bilaada pembelian-pembelian maka sebagian dari L/C
tersebut akan dipindahkan kepada
penjual.
Dalam L/C iniklausula yang menjelaskan bahwa
sifatnya transferableadalah kalimat berikut ini:
This Letter of Credit is transferable, however, no transfer shall
be effectiveunless in the form as per
specimen attached and notice of transfer endorsed hereon by us and our customary charges therefore
Paid.
(L/C ini dapat dipindahtangankan, akan tetapi
pemindahan tidak akan efektif kecuali dalambentuk seperti specimen terlampir
yang pemberitahuan pemindahannya telah kami endorse dan pembebanan-pembebanan
kami yang lazim telah dibayar).
G-4 Back to Back L/C
L/C ini lebih kompleks dad jenis L/C lain. Pada hakikatnya back to
back L/C ini merupakan dua L/C yang identik, kecuali harganya dan tanggal
pengapalan serta tanggal berlakunyaL/C.
jenis L/C ini umumnya digunakan dalam kondisi sebagai berikut:
1.
Eksportir bukanlah supplier barang barang ekspor.
2.
Eksportir tidak mempunyai dana untuk membayar supplier.
3.
Eksportir tidak ingin supplier mengetahui nama importir asli dan
harga-harga barang yang sesungguhnya.
Oleh karena itu, haruslah dibuat dua L/C yang
terpisah tanpa ada indikasi kepada importir asli bahwa L/C-L/C
tersebut berkaitan. L/C yang pertama atau L/C.
importir (master L/C) dibuka oleh importir di
luar Negeri kepada eksportir melalui bankdi Negara eksportir. Bank eksportir ini dapat
bertindak sebagai advising bank atau confirming bank.Berdasarkan pada L/C pertama tersebut eksportir
dapat meminta bankeksportir untuk membuka L/C
untuk keuntungan supplier.Dalam hal
ini maka eksportir menjadi pembeli (account party) dan supplier
menjadi beneficiary.
Dalam membuka L/C yang kedua maka bank
pembuka yakni bank eksportir haruslah yakin bahwa syarat-syarat
dari kedua L/C tersebut harus seidentik mungkin. Jadi jelasnya
perbedaan-perbedaan yang ada hanya empat pokok, yakni:
Account party
|
L/C I
|
L/C II
|
Beneficiary
|
Importir
|
Eksportir
|
Jumlah (harga)
|
Eksportir
|
Supplier
|
Tanggal pengapalan
|
lebih
tinggi
|
akan
lebih cepat
|
berlakunya L/C
|
-
|
beberapa
hari.
|
Bank yang membuka L/C kedua tersebut haruslah dalam posisi
menguasai seluruh transaksi yang ada.Bank tersebut harus meminta eksportir yang
menjadi importir atas L/C kedua untuk mengisi formulir penyerahan yang
menyatakan bahwa hasil penjualan berdasarkan L/C pertama haruslah diserahkan ke
bank yang membuka L/C yang kedua. Oleh karena itu,bank tersebut haruslah yakin
dan dapat memastikan bahwa pembayaran barang-barang akan diterima bank dari
importir dan kemudian setelah mengadakan pembayaran
kepada supplier dari penerimaan tersebut, sisanya akan diserahkan kepadaeksportir yang berupa keuntungan eksportir.
Walaupun dalam transaksi dengan jenisL/C ini advising bank dapat saja dua bank
yang berbeda, namun dalam prakteklebih banyak
dilakukan dengan satu advising bank yang sama. Misalnya L/C dari Indonesia
yang dibuka ke Hongkong, maka olch bank di Hongkong dibuka lagi L/C ke RRC berdasarkan L/Cinduk dari Indonesia tersebut.
G-5 Straight L/C
Sebuah Straight L/C akan berisi klausula seperti berikut ini:
We hereby engage with you that all drafts
drawn underand incompliance with the terms of this credit will be duly honorred
on delivery of documents as specified if presented at our counters on or
before the expiration date indicated above.
(Dengan ini kami mengikatkan diri pada Anda
bahwa semuawesel-weselyang
ditarik atas dan sesuai dengan syarat-svarat L/C ini akan dibayar pada waktunya setelah
tibanya dokumen-dokumen seperti yang diperinci apabila diserahkan di"counter" kami pada saat atau
sebelum tanggal jatuh tempo yang dinyatakan di atas).
L/C ini biasanya jatuh tempo di Negara
bank pembuka L/C. Bank di Negara beneficiary
(eksportir) dapat melakukan pembayaran lebih dahulu kepada beneficary (eksportir) atau dapat juga menunggu sampai memperoleh reimbursement dari bank pembuka L/C dan bank melakukan pembayaran kepada
beneficiary (eksportir).karena L/C ini jatuh tempo di Negara bank pembuka
L/C, maka bank bersedia memberikan fasilitas
pembayaran terlebih dahulu kepada beneficiary
(eksportir) tersebut dan biasanya
karena ada hubungan rekening/pinjaman dengan beneficiary (eksportir). L/C
Form 2.9. ini mengikat State Union Bank, New York, hanya apabila
dokumen-dokumen, diajukan padanya secara langsung(straight)
G-6 Restricted L/C
Suatu L/C dinamakan "Restricted"
bilamana penerusan dan atau pembayaran.L/C tersebut dibatasi hanya kepada Bank yang
namanya tercantum dalam L/Cdi Negarabeneficiary.Jenis L/C ini biasanya digunakan
bilamana beneficiary (eksportir) memperoleh fasilitas pembiayaan yang berkaitan
dengan L/C tersebut dari bank yang menegosier L/C dimaksud.
Klausula Restricted L/C biasanya berbunyi seperti berikut:Negotiations
tinder this credit are restricted to Bank. . .(Negosiasi-negosiasi atas L/Cini
dibatasi pada Bank ...)
Dalam L/C diadviskan oleh State Union Bank,
Korea, kepada eksportir(beneficiary) XYZ Trading Co. Ltd. di Korea atas
instruksi Kantor Pusatnya di NewYork, yang membuka L/C ini untuk kepentingan importir ABC.
Co, New York. L/C inidisvaratkan hanya dapat dinegosiasi oleh
State Union Bank di Korea.L/C dibuat dalamformulir State Union Bank, New York.
G-7 Negotiable L/C
Suatu L/C disebut Negotiable bilamana beneficiary
L/C tersebut dapat mengajukanwesel dan dokumen-dokumen L/C-nya ke bank mana saja yang ia pilih.
Negotiable L/C biasanya berisi klausula berikut:
This Letter
of Credit is negotiable. In the event of. . . .etc. (L/C ini dapat
diambil alih.Dalam hal dan
seterusnya).
L/C ini
biasanya jatuh tempo di Negara beneficiary Bank asing yang menegosiasidokumen akan melakukan pembayaran lebih dabulu
kepada beneficiary (eksportir)atau
dapat juga menunggu dahulu pembayaran dari bank pembuka dan baru kemudian melakukan
pembayaran kepada beneficiary.
Biasanya eksportir memilih bank-bank mana
saja yang dapat
memberikan pelayanan yang lebih memuaskan, jadi tidak terikat
padahak nya sendiri. Pada
bank-bank diIndonesia, di
samping faktor pelayanan yang baik dan cepat, juga faktor "rate"
(kurs)dari US S atau valuta asing lainnya
ke dolar rupiah merupakan pertimbangan.
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
PROSEDUR SINGKAT TRANSAKSI EKSPOR—IMPOR DENGAN L/C SECARA UMUM
Pada uraian ini akan
diulas tentang pelaksanaan transaksi ekspor-impor, Secara singkat akan
diberikan prosedur umum pelaksanaan transaksi ekspor-impor dengan L/C, sebagai
berikut:
1. Importir mengajukan
permohonan kepada bank pembuka L/C (issuing/opening bank), untuk membuka
L/C yang ditujukan kepada eksportir (catatan: sebelumnya telah ada "Sales Contract" antara
importir dan eksportir).
2.
Bank
Pembuka L/C yang bersangkutan membuka L/C tersebut kepada bank koresponden di
tempat eksportir (advising bank).
3.
Advising
bank meneruskan L/C tersebut kepada eksportir.
4.
Eksportir
menyiapkan dan mengapalkan barang-barang yang akan dikirimkan kepada importir (account
party/buyer).
5. Atas pemuatan
barang-barang di kapal, eksportir menerima dokumen pengapalan B/L dari maskapai pelayaran.
Khusus di Indonesia B/L lazim disyaratkan dikirim Maskapai Pelayaran melalui
advising bank.
6. Dokumen-dokumen pengapalan serta
wesel kemudian diserahkan oleh eksportir kepada advising bank yang meminta
bertindak sebagai "negotiating bank" (bank yang menegosiasi wesel).
Yang menjadi negotiating bank ini boleh juga bank lain, tergantung keinginan
eksportir.
7.
Advising bank atau negotiating bank menegosiasi (membeli)
wesel yang diajukan
eksportir tersebut.
8. Selanjutnya
dokumen-dokumen pengapalan dikirimkan oleh negotiating bank kepada issuing bank
untuk mendapat ganti pembayaran (reimbursement).
9. Issuing bank memeriksa
dokumen-dokumen tersebut apakah sesuai dengan syarat-syarat
L/C dan bila "ya", kemudian meminta importir menebusnya dengan
cara pembayaran yang disyaratkan dalam L/C, pembayaran pada saat pengajuan
dokumen (at sight) atau berjangka (usance).
10. Importir membayar
atau memiata "issuing bank" untuk mendebit rekeningnya pada bank tersebut.
11. Issuing bank
kemudian me-reimburse negotiating bank dengan mengkredit rekening
negotiating bank pada issuing bank, kalau ada, atau bila tidak, padabank ketiga yang ditunjuk.
Secara singkat dan lebih sederhana dapat diberikan contoh
prosedur pelaksanaan transaksi L/C tersebut sebagai berikut:
PT. XYZ di Jakarta (selaku eksportir) telah mengadakan kontrak jual-beli
dengan pedagang
di Hongkong, ABC Co., untuk mengirimkan sebanyak 100 unit barang seharga HK $200 per unit, dengan syarat pembayaran membuka
L/C yang telah ditetapkan dalam kontrak tersebut.
Langkah
I
ABC Co. di
Hongkong meminta banknya untuk membuka L/C ke PT. XYZ di Jakarta, dengan syarat-syarat sesuai dengan "Sales
Contract" yang telah disepakati antara keduanya.
Langkah II
Bank, di mana
importir tersebut menjadi langganannya, menerima aplikasi pembukaan L/C tersebut dan langsung membuka L/C-nya.
Pembukaan L/C dapat dilakukan dengan kawat atau dengan surat melalui
korespondennya di Negara eksportir.
Langkah
III
PT. XYZ setelah
menerima L/C tersebut melalui banknya langsung mempersiapkan barang-barang dan
dokumen-dokumen pengapalan sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati dalam "Sales Contract".Jika
sudah sesuai dan siap, kemudian terus mengirimkan barangnya dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta L/C kepada
banknya untuk menerima pembayaran (bank tersebut bertindak sebagai
negotiating).
Langkah IV
Dokumen-dokumen yang telah disediakan PT. XYZ tersebut oleh negotiating
bank diteliti kebenarannya.Jika telah sesuai maka negotiating
bank langsung membayar sesuai instruksi yang ada pada L/C dan meneruskan dokumen-dokumen
tersebut kepada opening bank.
Langkah
V
Setelah menerima dokumen-dokumen tersebut dari negotiating bank maka
opening bank
meneliti kebenarannya apakah telah sesuai dengan yang disyaratkan L/C. Apabila sudah sesuai, opening bank tersebut akan langsung
mengkredit rekening negotiating bank sesuai dengan instruksi yang
tercantum dalam surat pengantar dokumen. Selanjutnya setelah importir
membayar/menebus dokumen-dokumen tersebut atau rekeningnya didebit, maka
opening bank menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada importir untuk
pengeluaran barang dari pabean.
B.
PERSIAPAN-PERSIAPAN EKSPORTIR — IMPORTIR
B-1.EKSPORTIR
1. Menerima
order dari importir
2. Menerima L/C dari bank di Negara eksportir, yang merupakan advising bank
atau dapat bertindak sebagai confirming/negotiating bank.
3. Menyiapkan barang-barang ekspor (bila eksportir produsen) atau memesan
barang dari produsen/supplier.
4. Menyelenggarakan pengepakan barang ekspor dengan atau tanpa bantuan
ekspedisi.
5. Memesan ruangan kapal pada
maskapai pelayaran.
6.
Melakukan pemuatan barang dengan/tanpa perusahaan ekspedisi.
7. Mengurus B/L pada maskapai
pelayaran.
8. Menutup asuransi,
tergantung syarat L/C.
9. Menyiapkan
faktur dan dokumen-dokumen pengapalan yang disyaratkan dalam L/C (termasuk Consular Invoice bila diharuskan).
10. Menyerahkan dokumen-dokumen dan
mengajukan wesel kepada advising/negotiating
bank untukmemperoleh
pembayaran/akseptasi sesuai syarat L/C.
11. Memperoleh pembayaran/akseptasi wesel
dari advising/negotiating bank.
12. Mengirim
copy dokumen-dokumen pengapalan kepada importir/memberitahukan pengapalan kepada importir.
B-2.IMPORTIR
1. Menempatkan order pada eksportir.
2. Meminta bank membuka L/C untuk eksportir
(opening bank), yang dapat bertindak sebagai paying bank.
3. Menyelesaikan persyaratan-persyaratan pembukaan L/C pada opening bank.
4. Menerima
pemberitahuan tibanya dokumen-dokumen
pengapalan dari opening bank yang dikirim oleh advising/negotiating
bank.
5.
Menyelesaikan
formulir-formulir impor dan perhitungan-perhitungan asuransi, bea masuk dan
pajak.
6. Melakukan penyetoran pajak,bea masuk
7. Menebus dokumen-dokumen pengapalan dengan melakukan pembayaran, akseptasi wesel kepada opening bank
sesuai syarat L/C.
8. Menyerahkan
bukti penyelesaian formulir impor dan pelunasan
pajak/bea masuk yang telah disahkan oleh
bank kepada Bea dan Cukai untuk memperoleh D.O.
9. Menyerahkan
D.O. dan B/L kepada maskapai pelayaran untuk
pengeluaran barang dengan atau tanpa
perusahaan ekspedisi.
10. Mengajukan
claim ganti rugi kepada eksportir atau
kepada maskapai asuransi, dalam hal terdapat kehilangan-kehilangan
atau kerusakan-kerusakan barang.
11. Melunasi wesel pada
tanggal jatuh tempo, kalau belum diselesaikan sebelumnya
dengan bank.
C. PELAKSANAAN PEMBUKAAN L/C
Cara-cara pembukaan L/C.
Bilamana issuing bank telah menyetujui aplikasi pembukaan
L/C importir, maka bank tersebut membuka L/C yang ditujukan
kepada bank di tempat eksportir sebagaimana
disyaratkan dalam formulir aplikasi tersebut.
Apabila nama bank di Negara eksportir tersebut tidak disyaratkan oleh
importir maka
biasanya bank pembuka L/C (issuing bank) akan memilih sendiri advising
banknya yakni cabangnya, kalau ada, atau
umumnya bank korespondennya yang setelah menerima L/C tersebut dari
issuing bank kemudian akan meneruskan atau mengadviskan/mengkonfirm L/C tersebut kepada eksportir sesuai dengan persyaratan-persyaratan
dalam L/C. Advising bank di tempat
eksportir inilah yang kemudian melakukan pembayaran atau akseptasi atau
negosiasi atas dokumen-dokumen L/C dan wesel yang diserahkan oleh eksportir. Sebuah bank, sebagaimana
halnya advising bank yang dipilih tadi,
dapat dinamakan bank korespondensebuah
bank lain apabila antar-kedua bank yang bersangkutan telah ada perjanjian kerja
sama atau kesepakatan untuk saling mengamankan
transaksi-transaksi yang disalurkan antar-sesamanya, perjanjian mana disebut "Agency
Arrangements" Hubungan kerja
sama tersebut dapat sampai tingkat hubungan
biasa saja antara lain tukar-menukar tanda tangan dan test-key untuk kawat-mengawat
tanpa ada ikatan hubungan rekening (non-depository correspondent) dan dapat
juga sampai pada pemeliharaan rekening (depository correspondent).
Demikianlah
maka sebuah bank akan melakukan amanat-amanat dari bank korespondennya dalam hal pembukaan, penerusan dan
pengolahan L/C yang disalurkan kepadanya hingga sampai penyelesaian
pembayaran-pembayarannya.
Pembukaan L/C oleh bank devisa yang disalurkan melalui
bank korespondennya untuk diteruskan kepada eksportir dapat dilakukan dengan
cara pengiriman-pengiriman yang berbeda sesuai dengan permintaan
importir dalam applikasi Pembukaan L/C, yakni melalui:
·
Airmail
(pos udara).
·
Airmail,
dengan pemberitahuan singkat terlebih dahulu dengan kawat/telex.
·
full
cable/telex, seluruhnya isi L/C dalam bentuk kawat/telex.
Demikian juga jalannya pengiriman dapat
bervariasi, antara lain:
1. Memberikan L/C yang dibuka tersebut kepada
importir untuk dikirimkan langsung kepada eksportir.
2.
Bank pembuka yang bersangkutan dapat mengirimkan L/C
tersebut langsung kepada
eksportir melalui pos.
3. Bank pembuka yang bersangkutan dapat mengirimkan L/C
tersebut kepada bank koresponden di luar Negeri melalui pos yang kemudian akan
meneruskannya kepada eksportir.
4. Bank pembuka yang
bersangkutan dapat mengawatkan kepada bank korespondennya di luar Negeri yang
akan memberitahukan perincian-perincian L/C tersebut kepada eksportir dan bahwa
L/C yang asli akan dikirim kepada bank koresponden perpos atau bank koresponden tersebut akan
menerbitkannya dalam L/Cnya tersendiri,
Dari keempat cara tersebut di atas cara No. 3 dan No. 4 yang lebih
lazim. Sebagai informasi perlu diketahui bahwa adakalanya
bank-bank menggunakan pengeluaran 'Private Code" untuk
perubahan-perubahan L/C yang sebelumnya telah disampaikan artinya kepada bank-bank korespondennya, sehingga setiap ada
perubahan L/C hanya beberapa keterangan yang penting saja yang
disampaikan dan keseluruhan isinya akan dapat dijabarkan oleh
penerimaanya.Cara ini dimaksud untuk menghemat biaya dan waktu, walaupun ternyata banyak bank yang tidak menyenanginya
karena dirasakan
justru menambah pekerjaan.
Hal lain yang perlu dicatat adalah kemungkinan bahwa advising bank
sebuah L/C sesuai
permintaan importir bukanlah bank koresponden dari issuing bank L/C yang bersangkutan. Advising bank tersebut yang mungkin
selanjutnya bertindak sebagai negotiating bank, akan berusaha meminta
bantuan bank lain setempat yang mempunyai hubungan koresponden dengan issuing
bank yang bersangkutan untuk mengotentikasi
(membuktikan kebenaran) L/C yang diterima
tersebut, bank mana biasanya secara moril bersedia melakukanya tanpa terikat tanggung
jawab apa pun atas otentikasi teisebut.
Penerimaan suatu L/C dari non-koresponden untuk direalisir tentunya harus
dengan pertimbangan-pertimbangan yang berhati-hati, karena adanya kemungkinan resiko "non-payment" dari bank yang
belum dikenal atau diketahui kredibilitasnya.Ada bank yang dengan tegas
tidak mau menangani L/C dari
non-koresponden, kecuali bila di-confirm oleh bank lain yang dikenal. Istilah "non-operative"
atau "preliminary L/C"
dimaksud sebagai L/C pendahuluan, yang sementara menunggu kelengkapan syarat-syaratnya dari importir dibarapkan dapat
diteruskan kepada eksportir sekedar sebagai
pemberitahuan.
FormulirPembukaan L/C
Sebagaimana halnya peraturan-peraturan L/C internasional yang sudah
dibuat standar dan dituangkan dalam UCPJC yang dibuat oleh ICC
maka ICC juga mencoba membuat standarisasi dalam formulir
Pembukaan L/C. Selain itu dikembangkan juga standarisasi format advis L/C dari issuing bank
untuk L/C yang dinegosier, diaksep dan
dibayar serta advis amendment L/C. Format ICC ini walaupun sudah banyak yang
menggunakannya, beberapa bank-bank masih condong menggunakan format banknya sendiri, terutama formulir L/C.
Bank-bank tersebut membuat bentuk formulir L/C-nya sendiri dengan
kalimat-kalimat dan isi formulir-formulir pemikiran-pemikiran dan pertimbangan-pertimbangannya sesuai dengan jasa hukum
negara di mana banknya berada.
Formulir L/C tersebut menggunakan kepala surat bank masing-masing dan
bentuknya
dapat diciptakan sendiri atau dicontoh dari bank-bank lain atau dari buku-buku
perbankan. Namun, hakikat yang penting adalah bahwa L/C tersebut akan berisi
informasi-informasi yang dapat mencapai
maksud suatu pelaksanaan transaksi dengan baik, aman dan memenuhi persyaratan L/C yang dicantumkan oleh
importir pada aplikasi L/C yang telah
disetujui issuing bank Contoh dari L/C yang menggunakan formulir standar ICC
dapat Anda lihat Pada L/C tersebut Anda akan menemui kalimat
pertama
dimulai dengan:
We here by issue in your favourthis documentary credit which i1savailable by
Dengan petunjuk kolom-kolom Advising Bank, Beneficiary, Applicant dan
sebagainya, dengan mudah segera dapat diketahui
kemana L/C ditujukan dan pihak-pihak mana yang terlibat di dalamnya.
Perhatikan perbedaannya L/C yang dibuat dalam form bank tertentu di mana pada
formulir L/C tersebut petunjuk yang dapat segera dilihat hanyalah sialamat
yakni eksportir(beneficiary), sedangkan pihak-pihak lainnya tidak
dicantumkan dengan nyata.
Pada
contoh-contoh L/C tersebut kalimat pertama dimulai dengan:
We hereby authorize you to drawon ....(Hama issuing bank) by order of
(Hama importir)
(Hama importir)
atau: We hereby authorize you to value on usfor account of .
Oleh issuing bank lain kadang-kadang sebagai pengganti kalimat
pertama tersebut digunakan:
We hereby establish our letter of credit in
your favour
formulir Sight L/C yang dikeluarkan oleh sebuah Bank Devisa Nasional (Indonesia).
formulir Sight L/C yang dikeluarkan oleh sebuah Bank Devisa Nasional (Indonesia).
Dalam pelaksanaannya L/C ini dibuat dalam
rangakap 10, dan dalam lembar 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 pada sebelah bawah dibuatkan kotak/ruangan
untuk instruksi kuasa membayar Bank Pembayar dengan kalimat berikut:
"Authorization
to paying bank" dan isinya adalah kalimat-kalimat berikut.
We hereby
authorize you to honour reimbursement claim made by negotiating bank (s) under
this credit, by debiting our Bank X H.O. Ace. No.................... under advice to
our Head Officetntei national Parking Division, Jakarta and one copy to us quotin.Our above LIC number.
our Head Officetntei national Parking Division, Jakarta and one copy to us quotin.Our above LIC number.
D. Alur
Proses Letter of Credit
Alur proses sebuah Letter of Credit dapat digambarkan sebagai berikut :
Alur proses sebuah Letter of Credit dapat digambarkan sebagai berikut :
Penjelasan :
(1).
Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa
(2).
Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and
Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.
(3).
Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka
sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta
nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.
(4).
Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank.
(Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut
kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing
Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer
akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.
(5).
Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
(6).
Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller)
menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan di dalam L/C (dokumen ekpor). Jika
dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada
Advising Bank.
(7).
Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai
dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk
meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan
kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
(8).
Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian
dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai
maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak
beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut
ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak
buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak
buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.
E. PENERUSAN L/C KEPADA EKSPORTIR
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan pengamanan maka pada
urnumnya L/C yang dibuka oleh issuing
bank untuk kepentingan eksportir dikirimkan melalui bank koresponden di
tempat eksportir rersebut. Bank yang menerima L/C yang dibuka tersebut terlebih
dahulu harus memperhatikan antara lain:
-
apakah L/C tersebut diterima dari bank
koresponden atau bukan
-
apakah L/C tersebut mengatakan tunduk pada
UCPDC
-
sifat atau jenis L/C tersebut serta tanggung
jawab pembayar yang disimpulkan dari klausula yang tercantum dalam L/C.
-
Sebagai contoh, di Indonesia jenis L/C yang
"revocable" tidak diperkenankan.
Demikianlah maka bank koresponden yang menerima L/C akan berindak
sebagai advising bank dan meneruskan L/C tersebut
kepada beneficiary (eksportir) dan biladiminta
turut mengkonfirm L/C tersebut maka dapat bertindak sebagai confirm bank
dan akhirnya juga dapat bertindak sebagai negosiating bank/accepting bank tergantung
syarat-syarat L/C yang bersangkutan.
Ada beberapa variasi yang dapat dilaksanakan oleh advissing bank
dalam cara-cara penerusan L/C kepada eksportir, yakni antara lain:
Advising bank menyalin kembali isi L/C yang
diterima dari issuing
bank dalam formulir L/C yang mengunakan kepala
surat "Advising Bank" sendiri dan meneruskannyaperlu disadari bahwa penggunaan formulir L/C dari Bank
yang sudah dikenal lebih disenangi eksportir (beneficiary) dari pada formulir L/C
bank importir (issuing battle) yang
dirasakan asing. Dengan demikian maka redaksi kalimat pertama dari L/C yang
disalin tersebut berbunyi kira-kira seperti berikut:
We are informed by ....(issuing bank) that they have
issued their irrevocable
credit in your favour for the sum of......................................................................
atau"We
have been requested by .... (issuing bank) to advise you that they have
established their irrevocable credit no.
atau"We are instructed by our correspondent to
advise you that they have opened .... dan
sebagainya
Selanjutnya persyaratan apakah suatu L/C hanya sebagai konfirmasidapat diketahui dari bunyi paragrap terakhir L/C tersebut bilamana hanya sebagai "advis",
maka kalimat sebagai berikut akan dicantumkan:
"This
letter is solely and advice of creditopened by the above mentioned correspondent
and conveys no engagement by us. "
Apabila
advising bank tersebut juga bertindak sebagai confirming bank, maka pada
sebelah bawah L/C tersebut juga akan tercantum kalimat sebagai berikut:
"We
confirm the letter of credit and there by
undertake that all drafts drawn and presented as above specified will be duly
honoured by us"
1.
Advising Bank hanya mencap asli L/C yang
diterimanya dari issuing bank dan meneruskannya kepada
eksportir. Cara ini adalah mengikuti ICC, yang telah menyusun bentuk L/C khusus
yang standar dan mencantumkan kolom-kolom pemberitahuan dalam L/C tersebut
kepada advising bank dan kepada eksportir.
Sebagaimana dapat dilihat dalam form, maka catatan-catatan
dari advising bank sebagai pemberitahuan kepada eksportir dicantumkan dalam kolom yang
disediakan sebelah kanan bawah yakni 'Advising Bank's Notification " dan ditambahkan dengan nama advising bank yang
bersangkutan, tanda tangan, tempat dan tanggal.
Adapun
isi dari catatan-catatan pemberitahuan/penerusan berita L/C tersebut dapat
berbeda-beda sesuai keperluan dan tanggung jawab advising bank atas L/C tersebut,
yakni:
1. Bila advising bank hanya
meneruskan tanpa konfirmasi atau tidak menguatkan L/C (bukan con'rining bank), maka bunyi kalimat
yang ditulis adalah:
"We
hereby advise this credit WithoUtany angagementon ourpart.
"
2. Bila advising bank juga
memberikan konfirmasi atas L/C tersebut (bertindak sebagai confirming bank), maka bunyinya adalah:
"This credit bears ur confirmation and we engage
that documents presented or
payment in conformiry with the terms of this credit will be duly paid on
presentation"
Pada
form L/C demikian ini sebelumnya oleh issuing bank telah dicantumkan langsung nama advising bank yang bersangkutan dalam
ruangan atas kiri vangdisediakan atau menggunakan kata 'Advised
through'I "Forwarded through" ditambah nama advising bank
yang bersangkutan.
Demikianlah, maka ciri-ciri dari penerusan L/C asli sebuah bank
dapat ditandai dari kalimat-kalimat pembuka
L/C yang bersangkutan sebagaimana juga telah dijelaskan seperti.
-
We hereby issue
in your favour this documentary credit…..
-
We hereby
authorize you todraw on….
-
We hereby
authorize you to value on us……..
-
We herewith
establish our letter of credit in your favour….
Disertai pertanyaan-pertanyaan dalam Advising Bank’s Notification
tersebut yang menggunakan format ICC atau dalam hal tidak menggunakan format
ICC pada kalimat-kalimat terakhir L/C
yang bersangkutan tercantum antara lain pernyataan berikut:
“we hereby agree with drawers, endorse and bonafid holder of the
draft drawn under and in complicate with the terms of the credit that such
drafts will be duly honoured on presentation of the drawee”
3. dalam hal L/C yang
diterima dari issuing bank tersebut disampaikan perkawat/telex, maka
advising bank ada yang meneruskannya kepada eksportir hanya dnegan menempelkan
copy berita kawat/telex tersebut pada bagian tengah formulir advising bank yang
bersifat sebagai pengantar yang disediakan sebagai tempat berita.
F. Setelah
Pembukaan L/C
F-1.
Saat L/C Diterima
Begitu
copy L/C diterima, periksalah isinya dan perhatikanlah hal-hal berikut ini :
(-). Jenis L/C yang telah dibuka
(-). Term and Condition yang dicantumkan di dalam L/C
(-). Karakteristik L/C yang dibuka
(-). Latest Delivery Time
(-). Jenis penyerahan
(-). Nilai (amount) minimal dan maksimal yang dapat ditoleransi
(-). Batas akhir penyerahan dokumen (dari advising Bank ke Issuing Bank).
(-). Packing Instruction
(-). Shipping Instruction
(-). Shipping Document required
(-). Jenis L/C yang telah dibuka
(-). Term and Condition yang dicantumkan di dalam L/C
(-). Karakteristik L/C yang dibuka
(-). Latest Delivery Time
(-). Jenis penyerahan
(-). Nilai (amount) minimal dan maksimal yang dapat ditoleransi
(-). Batas akhir penyerahan dokumen (dari advising Bank ke Issuing Bank).
(-). Packing Instruction
(-). Shipping Instruction
(-). Shipping Document required
Jika ditemukan hal-hal yang tidak
sesuai dengan apa yang telah disepakati, maka segeralah minta amendment kepada
pihak buyer.
F-2. Meminta Letter of Credit
Amendment
(-). Sampaikanlah permintaan amendment dengan jelas dan tegas langsung kepada pihak buyer.
(-). Mintalah agar copy amendment dikirimkan lewat faximile atau by e-mail. Hal ini penting, karena jika menunggu amendment diterima oleh advising bank akan memakan waktu dan sangat mungkin akan mengganggu waktu penyelesaian barang.
(-). Jika copy amendment telah diterima, sampaikanlah copy tersebut kepada pihak advising bank, agar bank bisa men-trace-nya langsung ke issuing bank.
(-). Sampaikanlah permintaan amendment dengan jelas dan tegas langsung kepada pihak buyer.
(-). Mintalah agar copy amendment dikirimkan lewat faximile atau by e-mail. Hal ini penting, karena jika menunggu amendment diterima oleh advising bank akan memakan waktu dan sangat mungkin akan mengganggu waktu penyelesaian barang.
(-). Jika copy amendment telah diterima, sampaikanlah copy tersebut kepada pihak advising bank, agar bank bisa men-trace-nya langsung ke issuing bank.
(-). Selama amendment belum diterima, janganlah melakukan pembelian bahan baku. Jika amendment tidak difollow up oleh buyer lebih dari 2 hari, mintalah agar Latest Delivery Time di amend sekalian.
(-). Melakukan persiapan-persiapan produksi (production set-up) tidak ada salahnya sambil menunggu L/C amendment. (mengenai amendment juga telah dibahas di Letter of Credit serie 2).
F-3.
Penanganan Proses Produksi
(-).
Selama proses produksi berlangsung, selalu berpatokan pada kontrak yang telah
ditandatangani (mengenai bahan baku, warna, ukuran dan spesifikasi lainnya).
(-). Selalu mengawasi update status proses produksi, dan selalu bandingkan dengan latest delivery time yang tercantum di dalam L/C.
(-). Pada saat proses produksi telah mencapai 70%, lakukanlah evaluasi terperinci mengenai, kwalitas barang dan waktu penyelesaian barang dibandingkan dengan kontrak dan L/C. Jika hasil evaluasi menunjukkan kemungkinan delayed dalam penyelesaian barang, segeralah bernegosiasi dengan pihak buyer, untuk membicarakan kemungkinan second amendment on L/C. Jika disetujui, maka mintalah amendment untuk kedua kalinya.
(-). Selalu mengawasi update status proses produksi, dan selalu bandingkan dengan latest delivery time yang tercantum di dalam L/C.
(-). Pada saat proses produksi telah mencapai 70%, lakukanlah evaluasi terperinci mengenai, kwalitas barang dan waktu penyelesaian barang dibandingkan dengan kontrak dan L/C. Jika hasil evaluasi menunjukkan kemungkinan delayed dalam penyelesaian barang, segeralah bernegosiasi dengan pihak buyer, untuk membicarakan kemungkinan second amendment on L/C. Jika disetujui, maka mintalah amendment untuk kedua kalinya.
F-4. Penanganan Pengemasan (Packing)
(-). Dalam
proses packing, hendaknya selalu berpatokan pada packing instruction yang
terlampir di dalam contract.
(-). Jika ada instruksi yang tidak jelas, mintalah penjelasan kepada buyer.
(-). Jika ada instruksi yang tidak bisa dilaksanakan, konsultasikanlah dengan buyer, sampaikan alasan mengapa tidak bisa diikuti, sampai memperoleh persetujuan.
(-). Jika ada instruksi yang tidak jelas, mintalah penjelasan kepada buyer.
(-). Jika ada instruksi yang tidak bisa dilaksanakan, konsultasikanlah dengan buyer, sampaikan alasan mengapa tidak bisa diikuti, sampai memperoleh persetujuan.
F-5.Inspection
(-). Dalam hal L/C mensyaratkan adanya “Certificate of Inspection”, maka proses inspection akan menjadi crucial, tidak boleh disepelekan. Bagaimanapun juga barang tersebut boleh dikirimkan atau tidak, tergantung dari hasil inspeksi.
(-). Jika inspector menemukan kwalitas barang dibawah standar mutu yang telah disepakati, sehingga inspector tidak mengeluarkan certificate of inspection, pertimbangkanlah kemungkinan melakukan repair atau re-placement, pertimbangkan cost and time yang akan dikonsumsi.
(-). Jika kwalitas barang masih below tolerance (below AQL), maka pertimbangkanlah tawaran letter of guarantee, agar inspector bersedia mengeluarkan certificate of inspection.
(-). Dalam hal L/C mensyaratkan adanya “Certificate of Inspection”, maka proses inspection akan menjadi crucial, tidak boleh disepelekan. Bagaimanapun juga barang tersebut boleh dikirimkan atau tidak, tergantung dari hasil inspeksi.
(-). Jika inspector menemukan kwalitas barang dibawah standar mutu yang telah disepakati, sehingga inspector tidak mengeluarkan certificate of inspection, pertimbangkanlah kemungkinan melakukan repair atau re-placement, pertimbangkan cost and time yang akan dikonsumsi.
(-). Jika kwalitas barang masih below tolerance (below AQL), maka pertimbangkanlah tawaran letter of guarantee, agar inspector bersedia mengeluarkan certificate of inspection.
F-6. Penanganan Dokumen
Proses pembuatan dokumen adalah kunci penting berikutnya. Kesalahan dalam proses dokumen maupun kesalahan pada elemen dokumen yang disiapkan akan langsung berakibat discrepancies terhadap L/C.
Adapun dokumen yang biasa diminta dalam sebuah L/C adalah :
(-). Commercial Invoice
(-). Packing List
(-). Export License (untuk export yang memerlukan quota)
(-). Country of Origin
(-). GSP Form A (untuk negara-negara EEC). GSP form G (untuk negara-negara tertentu)
(-). Full Set of Air Way Bill (untuk air shipment) atau Full set of B/L (untuk sea shipment). Dikatakan full set, karena terkadang AWB maupun B/L dikeluarkan dalam pasangan, yaitu : Master AWB/BL yang biasanya dikeluarkan oleh pihak airline/Shipping line + haus AWB/BL yang dikeluarkan oleh Broker (Shipping agent).
Proses pembuatan dokumen adalah kunci penting berikutnya. Kesalahan dalam proses dokumen maupun kesalahan pada elemen dokumen yang disiapkan akan langsung berakibat discrepancies terhadap L/C.
Adapun dokumen yang biasa diminta dalam sebuah L/C adalah :
(-). Commercial Invoice
(-). Packing List
(-). Export License (untuk export yang memerlukan quota)
(-). Country of Origin
(-). GSP Form A (untuk negara-negara EEC). GSP form G (untuk negara-negara tertentu)
(-). Full Set of Air Way Bill (untuk air shipment) atau Full set of B/L (untuk sea shipment). Dikatakan full set, karena terkadang AWB maupun B/L dikeluarkan dalam pasangan, yaitu : Master AWB/BL yang biasanya dikeluarkan oleh pihak airline/Shipping line + haus AWB/BL yang dikeluarkan oleh Broker (Shipping agent).
Hal-hal yang perlu diperhatikan :
(-).Proses dokumen harus selalu memperhatikan instruksi yang ada pada Letter of Credit dan Shipping Instruction.
(-). Shipper Name, Port Of Departure, Port of Destination, Notify Party dan Consignee Name, harus dicantumkan persis seperti yang diminta di dalam L/C.
(-). Jenis dan nama document harus persis sama seperti yang tercantum di dalam L/C.
(-). Pada dokumen manapun, pencantuman : nama barang, deskripsi barang, bahan baku yang dipakai, unit price, measurement unit, quantity, serta total amount, termasuk Harmonized System Code yang dipakai, harus persis seperti yang tercantum di dalam L/C. Perbedaan satu hurup saja, adalah merupakan discrepancies.
(-).Proses dokumen harus selalu memperhatikan instruksi yang ada pada Letter of Credit dan Shipping Instruction.
(-). Shipper Name, Port Of Departure, Port of Destination, Notify Party dan Consignee Name, harus dicantumkan persis seperti yang diminta di dalam L/C.
(-). Jenis dan nama document harus persis sama seperti yang tercantum di dalam L/C.
(-). Pada dokumen manapun, pencantuman : nama barang, deskripsi barang, bahan baku yang dipakai, unit price, measurement unit, quantity, serta total amount, termasuk Harmonized System Code yang dipakai, harus persis seperti yang tercantum di dalam L/C. Perbedaan satu hurup saja, adalah merupakan discrepancies.
F-7. Pengiriman Dokumen
Dokumen yang benar dan persis saja belumlah selesai, proses yang tidak kalah pentingnya adalah proses pengiriman dokumen. Di dalam sebuag L/C biasanya diatur mengenai pengiriman dokumen tersebut, antara lain :
(-). Kapan dokumen tersebut harus diterima paling lambat oleh Issuing Bank
(-). Dokumen Harus dikirimkan memakai courier tertentu.
Memang pengiriman dokumen ini adalah tugas pihak Advising Bank, akan tetapi mengawasi (meminta up-date) status dokumen adalah penting. Keterlambatan penerimaan dokumen oleh Issuing Bank, dapat berakibat pada ditolaknya pencairan L/C.
Dokumen yang benar dan persis saja belumlah selesai, proses yang tidak kalah pentingnya adalah proses pengiriman dokumen. Di dalam sebuag L/C biasanya diatur mengenai pengiriman dokumen tersebut, antara lain :
(-). Kapan dokumen tersebut harus diterima paling lambat oleh Issuing Bank
(-). Dokumen Harus dikirimkan memakai courier tertentu.
Memang pengiriman dokumen ini adalah tugas pihak Advising Bank, akan tetapi mengawasi (meminta up-date) status dokumen adalah penting. Keterlambatan penerimaan dokumen oleh Issuing Bank, dapat berakibat pada ditolaknya pencairan L/C.
G.
Tata cara
pembayaran dengan L/C
1.
Importir meminta
kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama
eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila
importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan
adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan
importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini
bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan
melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang
bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau
notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir
mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut
beneficiary.
2.
Eksportir menyerahkan
barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akasn mendapatkan bill of
lading.
3.
Eksportir menyerahkan
bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank
kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading
tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada
Importir.
4.
Importir menyerahkan
bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang
H. Tips
menangani Letter of Credit
H-1.Menjelang Pembukaan L/C
(bagi Seller maupun Buyer)
Sesungguhnya, kunci sukses penanganan sebuah L/C adalah diawal-awal, dimulai menjelang L/C dibuka, yaitu:
Sesungguhnya, kunci sukses penanganan sebuah L/C adalah diawal-awal, dimulai menjelang L/C dibuka, yaitu:
(a).Purchase Order Draft
Untuk jenis pesan yang segera (rush order), Draft order
akan dijadikan sebagai dasar pembukaan sebuah L/C, menjadi lampiran dalam
permohonan pembukaan L/C. Untuk itu pemeriksaan draft order dengan hati-hati
dan seksama adalah kunci awal dari penanganan sebuah Letter of Credit. Sebelum
penandatanganan Draft Order, perhatikan hal-hal berikut ini :
(-).
Jenis dan nama barang yang dipesan
Pastikan jenis barang yang dipesan tekah tertulis dengan jelas dan benar, tidak menimbulkan salah pengertian. Pencantuman nama barang beserta description-nya adalah critical. Perlu diketahui bahwa jenis/nama barang akan dicantumkan di dalam L/C, dan shipping document.
Pastikan jenis barang yang dipesan tekah tertulis dengan jelas dan benar, tidak menimbulkan salah pengertian. Pencantuman nama barang beserta description-nya adalah critical. Perlu diketahui bahwa jenis/nama barang akan dicantumkan di dalam L/C, dan shipping document.
(-) Bahan
baku barang yang dipesan.
Sama pentingnya dengan Jenis dan nama barang. Bahan baku yang dipesan hendaknya dicantumkan dengan persis, dan jelas.
Sama pentingnya dengan Jenis dan nama barang. Bahan baku yang dipesan hendaknya dicantumkan dengan persis, dan jelas.
(-). Spesifikasi barang yang dipesan
Spesifikasi barang yang dimaksudkan di sini meliputi : ukuran, warna, kwalitas, Pastikan spesifikasi barang telah tercantum (tertulis/tergambar) dengan jelas. Hal ini penting, agar barang yang dikirim nantinya sesuai dengan apa yang dipesan. Kesalahan spesifikasi barang akan berakibat pada ditolaknya barang pada saat proses inspeksi, sehingga Certificate of Inspection tidak bisa dikeluarkan. Certificate of Inspection biasanya disyaratkan dalam sebuah L/C.
Spesifikasi barang yang dimaksudkan di sini meliputi : ukuran, warna, kwalitas, Pastikan spesifikasi barang telah tercantum (tertulis/tergambar) dengan jelas. Hal ini penting, agar barang yang dikirim nantinya sesuai dengan apa yang dipesan. Kesalahan spesifikasi barang akan berakibat pada ditolaknya barang pada saat proses inspeksi, sehingga Certificate of Inspection tidak bisa dikeluarkan. Certificate of Inspection biasanya disyaratkan dalam sebuah L/C.
(-). Contoh/sample/Proto-type barang yang dipesan
Contoh/sample/proto-type memiliki peranan yang sama dengan specifikasi barang, hanya saja bersifat visual sehingga lebih mudah untuk diikuti.
Contoh/sample/proto-type memiliki peranan yang sama dengan specifikasi barang, hanya saja bersifat visual sehingga lebih mudah untuk diikuti.
(-). Jumlah/volume barang yang dipesan
Pastikan jumlah/volume barang yang dipesan tekah tercantum dengan benar dan jelas.
Pastikan jumlah/volume barang yang dipesan tekah tercantum dengan benar dan jelas.
(-). Nilai barang yang dipesan
Periksalah Unit price dan Total Amount yang tercantum didalam Draft Order, hal ini penting, karena total amount yang tercantum di dalam L/C nantinya akan berpatokan pada Draft Order ini.
Periksalah Unit price dan Total Amount yang tercantum didalam Draft Order, hal ini penting, karena total amount yang tercantum di dalam L/C nantinya akan berpatokan pada Draft Order ini.
(-).
Kondisi penyerahan barang
Kondisi penyerahan barang bisa bermacam-macam : Free on
Board (FOB), Cost and Freight (C&F) atau Cost, Insurance & Freight
(CIF). Pastikan kondisi penyerahan barang telah sesuai dengan yang disepakati.
(-).
Batas akhir penyerahan barang
Batas akhir penyerahan barang (Latest Delivery Time) adalah
critical. Latest Delivery Time akan menjadi salah satu yang disyaratkan di
dalam L/C. Latest Delivery Time hendaknya memperhatikan kondisi penyerahan,
lamanya produksi (Production Lead Time), Jadwal keberangkatan kapal (Shipping
Schedule). Kesalahan dalam penentuan dan pencantuman Latest Delivery Time sudah
pasti akan mengakibatkan discrepancies.
(-).
Packing Instruction
Packing Instruction biasanya berupa lampiran yang menyertai
Draft Order, berisi instruksi mengenai bagaimana barang seharusnya dikemas,
mulai dari cara pembungkusan (oleh kertas/plastic), penyimpananya di dalam
kemasan (dus/kotak), jumlah /volume barang per satu kemasan, dan lain
sebagainya. Packing instruction juga harus diperhatikan dengan seksama,
packaging barang ayang akan dikirimkan akan tercermin di dalam Packing List,
dan packing list adalah salah satu jenis dokumen yang disyaratkan di dalam
sebuah L/C. Penyimpangan dalam Packing List bisa menngakibatkan terjadinya
discrepancies.
(-).
Shipping Instruction
Shipping Instruction juga berupa lampiran, hanya saja
isinya khusus mengenai bagaimana barang seharusnya dikirimkan. Hal-hal yang
diatur dalam shipping instruction biasanya : pencantuman nama shipper, cara
pengiriman (by Sea atau by Air), Nominated Forwarding Company (Jika nominated forwarder),
Port of Departure (nama pelabuhan dari mana barang diberangkatkan), Port of
Destination (pelabuhan tujuan dimana barang yang dispesan akan di un-load),
Notify Party (pihak yang harus dihubungi oleh shipping agent ketika nanti
barang tiba di pelabuhan tujuan), serta Consignee Name (pihak yang berhak atas
barang tersebut setelah tiba dipelabuhan tujuan). Semua itu juga akan tercantum
didalam Letter of Credit. Untuk itu sangat perlu untuk diperhatikan.
Jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, atau tidak bisa
dipenuhi, atau tidak disepakati, hendaknya Draft Order jangan ditandatangani
dahulu.Mintalah untuk direvisi.Jika ada hal-hal yang tidak jelas atau
meragukan, mintalah penejelasan.
(b). Purchase
Order Contract
Purchase Order Contract adalah perwujudan dari Draft Order yang dituangkan di dalam sebuah kontrak resmi, dicetak dan ditandatangani dengan resmi oleh pihak yang authorized. Karena isinya adalah sama, maka yang perlu dilakukan saat penanandatanganan contract adalah membandingkan isi contract dengan isi draft order. Seharusnya isinya sama persis dengan draft order yang telah ditandatangani. Jika ditemukan perbedaan-perbedaan, mintalah revisi atas kontrak tersebut.
Purchase Order Contract adalah perwujudan dari Draft Order yang dituangkan di dalam sebuah kontrak resmi, dicetak dan ditandatangani dengan resmi oleh pihak yang authorized. Karena isinya adalah sama, maka yang perlu dilakukan saat penanandatanganan contract adalah membandingkan isi contract dengan isi draft order. Seharusnya isinya sama persis dengan draft order yang telah ditandatangani. Jika ditemukan perbedaan-perbedaan, mintalah revisi atas kontrak tersebut.
H-2.Tips
bagi Seller/Exporter :
Begitu Draft Order atau Contract
ditandatangani, segera lah minta pembukaan L/C kepada pihak buyer, jika ditunda
maka pembukaan L/C akan semakin lambat, sementara Latest Delivery Time telah di
set, keterlambatan pembukaan L/C bisa mengakibatkan keterlambatan penyerahan
barang, dan akan membuat discrepancies pada Ltest Delivery Time. Permintaan
pembukaan L/C oleh seller, dilakukan dengan mengirimkan proforma invoice, dalam
proforma invoice dicantumkan mengenai hal-hal esensial yang tercantum di dalam
contract, hanya saja dibuat dalam bentuk ringkas. Di dalam proforma invoice,
Cantumkanlah :
-
Jenis L/C yang
diinginkan :
Sebaiknya minatalah On Sight Commercial Letter of Credit, Back To Back L/C samasekali tidak baik, terlalu berbahaya, jadi jangan pernah mau menerimanya. Selalu minta On Sight Commercial Letter of Credit.
Sebaiknya minatalah On Sight Commercial Letter of Credit, Back To Back L/C samasekali tidak baik, terlalu berbahaya, jadi jangan pernah mau menerimanya. Selalu minta On Sight Commercial Letter of Credit.
-
Term and Condition :
Sebaiknya mintalah irrevocable L/C, transferable and available at any bank in Indonesia.
Sebaiknya mintalah irrevocable L/C, transferable and available at any bank in Indonesia.
Selain kedua hal tersebut diatas, ikutilah apa
yang telah disepakati di dalam contract. Jangan lupa meminta agar buyer
mengirimkan copy L/C yang dibuka. Hal ini penting, karena menunggu L/C tersebut
tiba di Advising Bank mungkin memakan waktu. Semakin segera menerima copy
letter of credit semakin bagus, sehingga jika ditemukan ketidak sesuaian di
dalam kondisi L/C, bisa meminta amendment (perubahan L/C) kepada pihak buyer
dengan lebih cepat.
H-2.Tips
bagi buyer/importer :
Begitu permintaan pembukaan L/C (Proforma
Invoice) diterima, periksalah secara seksama isinya, apakah jenis L/C dan Term
& Condition yang diminta oleh pihak seller bisa dipenuhi atau tidak, apakah
isinya sam adengan draft order / contract yang telah ditandatangani. Jika tidak
ada masalah, segeralah meminta pembukaan L/C kepada bank devisa (yang nantinya
akan beryindak sebagai Issuing Bank). Pastikan anda memiliki Flapond Credit
yang cukup untuk menutup nilai transaksi yang akan dibayar dengan Letter of
Credit. Jangan lupa sertakan draft order atau contract yang telah
ditandatangani oleh pihak seller.
Tentu saja pihak bank akan melakukan analisa,
survey atau pemeriksaan terhadap buyer, untuk mem-verifikasi mengenai kemampuan
dan kesanggupan buyer untuk membayar. Jika permintaan pembukaan L/C telah
disetujui dan telah dibuka oleh bank, kirimkanlah copy L/C tersebut kepada
pihak seller
thanks gan... lengkap informasi tentang Pengertian dan Jenis Letter of Credit (L/C)
BalasHapusWe are authorized Financial consulting firm that work directly with
BalasHapusA rated banks eg Lloyds Bank,Barclays Bank,hsbc bank etc
We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
Equally,we are ready to work with Brokers and financial
consultants/consulting firms in their respective countries.
We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
consultants/consulting firms.
Awaiting a favourable response from you.
Best regards
WALSH SMITH, ROBERT
email : info.iqfinanceplc@gmail.com
skype: cpt_young1